Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional

Hukum merupakan suatu bentuk peraturan yang hampir ada di setiap kelompok kehidupan baik itu dalam kelompok kecil atau bahkan dalam kelompok besar seperti negara. Hukum dalam suatu negara dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyaakat dalam negara itu sendiri. Selain masyarakat dalam ruang lingkup negara, masyarakat dalam kelompok yang lebih besar atau biasa disebut masyarakat internasional juga membutuhkan hukum untuk mengatur dan menjaga hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain di dunia. Hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan antar negara inilah yang disebut hukum internasional. Sebagaimna hukum dalam suatu negara, hukum internasional juga tak bisa lepas dari yang peradilan. Peradilan yaitu suatu sarana untuk menyalesaikan sengketa antara dua atau lebih pihak demi mencapai titik keadilan sesuai dengan hukum yang beralaku. Peradilan internasional merupakan aspek yag sagat penting dalam menyelesaikan sengketa internasional dan merupakan acuan pokok bagi masyarakat atau pemerintah suatu negara untu bertindak dalam ruang internasional. Hukum internasional mutlak diperlukan dlam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dla menciptakan kerukunan dan kerjasma yang saling menguntungkan. Hukum internasional juga bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antar subjek-subjek hukum internasional.

Semoga Bermanfaat :D


EmoticonEmoticon