Hak Cipta

UU NO. 19 Tahun 2002

UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.   bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya; 

c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;

d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997; 

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Rangkuman UU NO. 19 Tahun 2002

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
  • Bab I : Ketentuan Umum (pasal 1)
  • Bab II : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
  • Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
  • Bab IV : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
  • Bab V : Lisensi (pasal 45-47)
  • Bab VI : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
  • Bab VII : Hak Terkait (pasal 49-51)
  • Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
  • Bab IX : Biaya (pasal 54)
  • Bab X : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
  • Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
  • Bab XII : Penyidikan (pasal 71)
  • Bab XIII : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
  • Bab XIV : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
  • Bab XV : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)

 Prosedur Pendaftaran HAKI Di Depkumham 


1. Mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM
Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham” di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.
2. Mendaftar secara Daring
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.
3. Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.

Asosiasi Hak Cipta Di Indonesia

Karya Cipta Indonesia (KCI)
Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada KCI.

Asosiasi Perangkat Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
  2. Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
  3. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
  4. Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
  5. Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
  6. Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
Bussiness Software Association (BSA)
BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak pendukung utama untuk industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di pasar internasional. Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di dunia, menciptakan solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan kehidupan modern.

Dengan kantor pusat di Washington, DC, dan beroperasi di lebih dari 60 negara, BSA memelopori program kepatuhan yang mempromosikan penggunaan perangkat lunak legal dan mendukung kebijakan publik yang mendorong inovasi teknologi dan mendorong pertumbuhan dalam ekonomi digital.



 Kesimpulan :
Setiap warga negara berhak untuk melahirkan sebuah karya dan mendapat pengakuan serta perlindungan atas karya yang diciptakan, agar tidak diakui pihak lain.



Sumber :
 
https://bplawyers.co.id/2018/02/07/inilah-prosedur-dan-syarat-pendaftaran-hak-cipta-di-indonesia/
http://kci-lmk.or.id/
http://www.aspiluki.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=68
Latest


EmoticonEmoticon